Cara Menikah di Luar Negeri serta Syarat dan Ketentuannya

Posted on
banner 336x280

Menikah di luar negeri mungkin menjadi dambaan bagi beberapa orang tertentu, namun pastinya Anda harus mengetahui bagaimana cara menikah di luar negeri. Tidak jauh berbeda dengan pernikahan di Indonesia, menikah di luar negeri juga memerlukan berbagai persyaratan, dokumen, serta ketentuan tertentu yang harus dipenuhi.

Selain menyiapkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan, terdapat beberapa hal atau langkah lain yang perlu diperhatikan dan tidak boleh Anda lewatkan begitu saja. Hal ini bertujuan agar pernikahan yang dilakukan tetap tercatat sah di Indonesia.

banner 468x60

Cara Menikah di Luar Negeri

Sebagai seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan, pastinya ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan. Terlebih lagi jika Anda ingin melakukan pernikahan di luar negeri. Berikut ini hal-hal dan langkah yang perlu Anda siapkan dan lakukan jika hendak menikah.

Menyiapkan Dokumen dan Syarat yang Diperlukan

Seperti yang kita ketahui, terdapat beberapa dokumen yang perlu diserahkan saat hendak melakukan pernikahan. Perlu dicatat, terdapat dokumen atau surat tambahan yang diperlukan jika Anda ingin melakukan pernikahan di luar negeri. Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut.

  • Visa dan paspor yang telah disetujui
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP
  • Akta lahir yang sudah diterjemahkan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah sebelumnya
  • Surat izin orang tua/wali
  • Surat pengantar dari kepala desa atau lurah, yaitu Sura Keterangan akan Menikah (N1), Surat Keterangan Asal-Usul (N2), Surat Keterangan Orang Tua (N4).
  • Surat pengantar dari RT/RW, sesuai dengan KTP
  • Bagi yang berstatus janda atau duda, membawa Surat Keterangan Belum Menikah Lagi yang dilengkapi dengan materai Rp 6.000,- dan fotokopi akta cerai
  • Membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, KTP orang tua, serta foto berlatar belakang biru dengan ukuran 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar untuk diserahkan ke KUA Kecamatan (khusus calon pengantin yang beragama Islam)

Melakukan Pendaftaran

Apabila Anda ingin melakukan pernikahan di luar negeri, Anda memerlukan dokumen yang bernama Surat Keterangan Numpang Nikah. Surat ini bisa Anda dapatkan setelah melakukan pendaftaran di kantor kelurahan.

Bagi calon pengantin beragama Islam, setelah melakukan pendaftaran tersebut Anda perlu melakukan pendaftaran ke KUA sesuai dengan daerah tempat tinggal. Sedangkan untuk calon pengantin non-muslim bisa langsung memberikan dokumen-dokumennya ke kantor Catatan Sipil untuk segera diproses.

Mendatangi Kedutaan Besar

Setelah selesai melakukan pendaftaran, hal selanjutnya yang perlu Anda dan pasangan lakukan adalah mendatangi kedutaan besar negara tujuan, di mana tempat tersebut yang akan menjadi tempat berlangsungnya pernikahan. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen yang telah dijelaskan sebelumnya.

Semua dokumen yang Anda bawa tersebut akan dialihbahasakan. Hal ini bertujuan agar Anda dan pasangan bisa mendapatkan izin nikah di negara yang dituju dari kedubes. Setelah itu, kedubes akan memprosesnya ke pihak instansi pernikahan di negara yang dituju. Jangan lupa untuk tetap melaporkan diri ke perwakilan Republik Indonesia di negara Anda dan pasangan melangsungkan pernikahan.

Melakukan Pencatatan Pernikahan

Pencatatan pernikahan akan dilakukan setelah kamu resmi menikah di negara tujuan. Anda dan pasangan wajib mencatatkan pernikahan pada instansi berwenang di negara tempat berlangsungnya pernikahan.

Apabila negara tersebut tidak memiliki lembaga berwenang untuk mengurus pencatatan pernikahan, maka Anda harus melakukan pencatatan pernikahan ada perwakilan Republik Indonesia yang ada di negara tersebut.

Mendaftarkan Surat Bukti Perkawinan

Setelah Anda dan pasangan melangsungkan pernikahan lalu kembali ke tanah air, Anda wajib mendaftarkan surat bukti perkawinan. Hal ini bertujuan agar pernikahan yang Anda lakukan di luar negeri tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia.

Saat hendak melaporkan pernikahan, Anda perlu membawa dokumen-dokumen di bawah ini.

  • Akta Perkawinan atau Marriage Certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan di super legalisasi oleh perwakilan RI di negara tempat pernikahan
  • Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tempat berlangsungnya pernikahan
  • Fotokopi Akta Kelahiran suami dan istri, KTP, Kartu Keluarga, dan Paspor milik suami.
  • Tiga lembar pas foto berdampingan dengan latar belakang merah ukuran 4×6

Itu tadi cara menikah di luar negeri serta langkah dan persyaratannya yang perlu kamu siapkan dan lakukan. Setelah membaca dan mengetahui bahwa melangsungkan pernikahan di luar negeri ternyata lebih rumit, mungkin Anda bisa saja berubah pikiran. Namun bagi Anda yang masih tetap ingin mencobanya, Anda memang membutuhkan kesabaran ekstra demi menggapai impian untuk menggelar pernikahan di luar negeri.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *