BeritaPublik, Jakarta – Seorang pria yang dianggap sebagai pengawal Atta Halilintar meminta maaf usai mengancam akan menculik jurnalis saat melakukan pemberitaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 4 September 2024.
Video permintaan maaf pria tersebut diposting di akun Instagram miliknya @sunankalijaga_sh pada hari Kamis, 5 September 2024. Diduga laki-laki penjaga Atta Halilintar Ia mengaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya minta maaf kepada rekan-rekan media, saya merasa salah karena mengatakan hal seperti ini dan sekali lagi saya minta maaf. Mungkin saya mengatakannya secara refleks. Saya akui saya salah dan saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih,” kata pria itu dalam pernyataannya. .
Peristiwa pengancaman yang dilakukan pria yang diduga pengawal Atta Halilitar terhadap wartawan Bertempat di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 4 September 2024. Saat itu, beberapa jurnalis sedang menunggu kedatangan Atta, pengawal yang kemudian diketahui bernama Agung itu langsung berjalan menuju para jurnalis.
Berbicara dengan cara yang tidak sopan dan arogan, ia mengancam akan menculik jurnalis jika mereka mengambil foto dirinya.
“Hei, tidak menembak ku. Tolong jangan menembak SAYA. “Sampai saya lihat wajah saya di televisi, saya culik seseorang,” kata Agung sambil menunjuk wartawan.
Belakangan, Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengambil jalur hukum dengan melaporkan pengawal Atta Halilintar atas dugaan pengancaman.
AJV menyampaikan laporan ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 5 September 2024 malam. Dalam kasus ini, pelapor diwakili kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
“Saya mengikuti Aliansi Jurnalis Video (AJV), karena saya pengacara mereka,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (9/6/2024).
Deolipa mengatakan, terdakwa merupakan penasihat seleb Instagram Atta Halilintar. Sementara itu, kejadian bermula saat wartawan sedang meliput di Polres Metro Jakarta Selatan. Saat itu, beberapa jurnalis diancam oleh penasihat atau pengawal Atta Halilintar.
“Dan ini sebenarnya semacam ancaman bagi jurnalis atau pelapor,” kata Deolipa.
Deolipa sangat menyayangkan ancaman yang dilakukan pengawal Atta Halilintar terhadap jurnalis. Menurutnya, hal tersebut sama sekali tidak bisa diterima. Karena pekerjaan jurnalis dilindungi undang-undang.
“Ini berdampak besar bagi teman-teman jurnalis di seluruh Indonesia. Jangan sampai ada lagi ancaman dari pihak-pihak yang mengancam profesi jurnalis,” kata Deolipa.
Deolipa mengatakan, pria yang diduga pengawal Atta Halilintar itu terancam Pasal 336 KUHP dan UU Pers.
“Pasal 336 KUHP dua tahun delapan bulan. Kalau UU Pers dua tahun,” kata Deolipa.