Sembilan Pemain Judi Online di Aceh Barat Divonis Pemukulan

Posted on
banner 336x280



BeritaPublik, Jakarta Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan hukuman pemukulan terhadap sembilan terpidana perjudian online (maisir) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.

banner 468x60

Kepala Bagian Pembuktian Kejaksaan Aceh BaratMawardi, mengatakan kesembilan terpidana tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan maisir dengan pancang dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni seperti dalam dakwaan tunggal.

Ada pula sembilan terpidana yang menjalani hukumannya hukum cambuk yakni Burhan Syah (42 tahun), warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Berikutnya Puji Purnama (28 tahun), warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun), Herman (40 tahun), dan Fajri (35 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Jadi Sudirman (40 tahun) berdomisili di Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Faisal Hendri (54 tahun) berdomisili di Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh dan Ferizal (35 tahun) warga di Masjid Pasi Desa, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Mawardi menjelaskan, kesembilan terpidana tersebut sebelumnya divonis masing-masing 10 cambukan oleh majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.

Karena mereka telah menjalani hukuman 39 hari penjara, maka hukuman pemukulan terhadap mereka masing-masing dikurangi dua kali, menjadi delapan pemukulan untuk setiap terpidana.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan “untuk penahanan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) hari dikurangi dua kali pemukulan.

“Dengan diterapkannya hukuman pemukulan, kami berharap masyarakat tidak lagi melakukan kejahatan seperti melanggar syariat Islam. perjudian online atau tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam,” kata Mawardi seperti dilansir Di antaraKamis (05/09/2024).

Sempat ramai dibicarakan untuk memasukkan keluarga korban perjudian online ke dalam kategori penerima bantuan sosial atau bansos. Usulan ini pertama kali dikemukakan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan…

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *