BeritaPublik, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut positif seruan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada lembaga penyiaran televisi (TV) dalam acara tersebut. Misa Paus Fransiskus pada hari Kamis, 5 September 2024.
Sehubungan dengan itu, azan Magrib yang disiarkan di TV untuk sementara diubah bentuknya teks berjalan (teks bergerak).
Sekretaris Jenderal Falakiyah PBNU Kiai Asmui mendukung surat imbauan Kominfo. Menurutnya, imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut bersifat sementara dan dalam konteks toleransi beragama saat Paus Fransiskus memimpin misa di Indonesia.
“Kalau saya pribadi, menurut saya tidak masalah kalau hanya itu saja sementara. “Karena kita menghormati dan menghargai keyakinan agama lain,” kata Asmui, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (04/09/2024).
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta transmisi tersebut Adzan Magrib biasanya diumumkan secara serentak di televisi, digantikan dengan running text (tulisan bergerak).
Hal ini menyusul permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendorong televisi menayangkan running text saat azan Magrib.
“Kementerian Agama merekomendasikan agar misa dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Semoga disiarkan secara langsung, tanpa gangguan, di semua saluran televisi nasional,” demikian surat Direktorat Jenderal Bimbingan Islam dan Katolik Kementerian Agama, dikutip Selasa, 3 September 2024.
Berdasarkan jadwal Kementerian Agama, misa dilaksanakan antara pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Oleh karena itu, dianjurkan agar azan Magrib dilantunkan melalui teks berjalan.
Untuk melaksanakannya, Kementerian Agama kemudian menyurati Kominfo untuk melaksanakannya.
Teknis penyelenggaraan kedua momen ini diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Pool TV, demikian bunyi surat Kementerian Agama.
Atas permintaan Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto mengeluarkan surat tertanggal 2 September 2024. Surat nomor B-2026/DJPPI/ HM .05.08/09/2024 ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran, serta Ketua Asosiasi dan Asosiasi Lembaga Penyiaran.